ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Berbuat cabul terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki usia 46 tahun berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya. Kamis 8/9/2022. Pukul 19.00 WIB.

M.Sg ( (46 tahun) Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun, didalam rumahnya sendiri pada sekitar bulan Juni 2022. Pukul 10.00 WIB. Lalu. Tak terima anaknya dibuat tak senonoh, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, minta ditindaklanjuti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Sabtu 10/9) membenarkan adanya pengungkapan laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencabulan di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil

Diterangkan pelapor ini bahwa pada sekitar bulan Juni 2022 sekira pukul 21: WIB. pada saat pelapor dan korban hendak tidur korban berkata kepada pelapor ” Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku di pegang sama Wak M. Sg ” yang mana pada saat itu korban mengatakan nya berkali-kali namun pelapor tidak menggubris perkataan korban tersebut selanjutnya sekita akhir bulan Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 Wib korban kembali berkata kepada pelapor “Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku dipegang Wak .M.Sg.

Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban “Di kek manain rupanya dek ?,”‘ Korban menjawab “Di masukkan tangannya ke ini ( ganti bahasa _red) ku (sambil membuka celana dan memasukkan tangan korban kedalam celana dalam) pelapor kembali bertanya “Dimana” korban menjawab “Di rumahnya,”

Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami nya.
atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud, ” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Untuk menindak lanjuti laporan pelapor, Tersangka saudara M.Sg. berhasil di amankan di rumah nya, setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban terlapor mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan mei dan Juni di rumah terlapor, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan tersangka dengan barang bukti Visum et repertum (hasil lisan sementara selaput kemaluan anak sudah bolong) sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif, sehelai celana dalam warna Putih.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Ary Honis Antoni)