ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Keberadaan PKS PT Balam Berlian Sawit (PT BBS) yang berkedudukan di km 6 kepenghuluan Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako Rohil , se ogianya memperhatikan lingkungan baik itu BUMN atau Swasta masyarakat mentuding tidak maksimal untuk mengawasi limbahnya dan untuk membantu masyarakat sekitar melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Demikian di paparkan warga yang yang tidak bersedia di tulis namanya yakni warga lrngkungan PKS PT Balam Berlian Sawit (PT BBS) Senin (17/10/2022).

Dikatakannya, limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sangat meresahkan warga lingkungan ditambah Corporate Social Responsibility (CSR) se ogianya adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di bidang usaha (industri) sebagai rasa tanggung jawab. Sebagaimana Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun kesejahteraan lingkungan sekitar, terang dia.

Tidak maksimalnya pihak pengusaha PKS PT Balam Berlian Sawit (PT BBS) dalam mengawsi limbahnya sehingga membuat masyarakat resah, dan menanggung resiko sehari hari skibat meluapnya limbah dari PKS itu, apalagi untuk menyalurkan dana CSR tidak pernah terjadi hal itu, ini memperoleh tanggapan serius dari berbagai pihak (elemen) masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat yang ada menuding kalau pihak PKS dinilai kurang memperhatikan tanggung jawabnya dalam memperhatikan limbah dan hal penyaluran dana CSR juga kata dia.

“Padahal jelas seharusnya lebih mementingkan keselamatan bagi lingkungan ditambah kalau kita kaji keuntungan satu PKS saja dalam melakukan proses pengolahan CPO dalam perharinya meraup keuntungan Milyaran rupiah, dimana dari keuntungan tersebut pihak PKS mempunyai tanggung jawab memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar dalam bentuk CSR, ” Ungkapnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Namun tambah dia,”sangat di sayang kan, tanggung jawab tersebut sepertinya diabaikan oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat yang seharusnya bisa menikmati udara segar dan menikmati CSR tersebut terpaksa gigit jari, hal ini dikarenakan pihak perusahaan kurang memperhatikan dalam menjalankan amanah Undang- undang yang ada tambahnya.

Dimana Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut diatas. adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak sepesifik atau sesuai kebijakan perusahaan terkait.

Di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun, ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui telepon seluleeseluleer (WatshApp) pribadinya Indra selaku bidang pengawasan limbah mengarahkan agar tim wartawan menghubungi kepada humas PKS Syafrizal.

Tim berusaha menghubungi Syafrizal sesuai arahan Indra namun Syafrizal selaku humas PKS tidak bersedia untuk di temui dengan alasan lagi di luar, intinya pihak PKS dalam hal ini selalu mengelak untuk di jumpai tim wartawan sampai berita ini di tayangkan pihak PKS belum ada jawaban untuk di konfirmasi.

(M Harahap)