TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Polsek Tebing Tinggi Polres kota Tebing Tinggi Polda sumut ,Jumat (30/06/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Kedua pelaku yang ditangkap di pinggir jalan di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adalah J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30), keduanya warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (03/07/2023) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya sore membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personil Polsek Tebing Tnggi kedua pelaku yang dilakukan setelah personil polsek mendapat informasi bahwa di Dusun II Desa Paya Pasir sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Dari kedua pelaku turut disita 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 1,49 gram, 1 bungkus kotak rokok Surya warna coklat, 1 bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau, 1 unit Hp android Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Revo Fit hitam les biru BK 6865 NAX,” terang AKP Agus.

Kepada petugas pelaku J alias Ajun mengakui jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Agus Arianto.

(Sugito)