ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Rokan Hilir (Rohil), Riau ditangkap. Keduanya ditangkap setelah mengutip biaya dari puluhan TKI yang diamankan polisi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada awak media Sabtu (1/7/2023) mengatakan, bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya warga minta dijemput di Tangkahan Sungai Sanggul.

Andrian menyebut, bahwa pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB didapati informasi bahwa ada seorang yang yang meminta jemput ke Tangkahan Sungai Sanggul. Di mana dia adalah salah satu TKI yang baru pulang dari Malaysia.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap dua orang TKI yang bernama Agung (27) dan Sabar (42). Keduanya mengakui sebagai TKI yang diturunkan di tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Tanjung Balai pengangkutan TKI.

Selanjutnya tim membawa keduanya untuk menunjukkan dimana lokasi mereka diturunkan oleh tekong Kapal dari Malaysia, namun sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul tepatnya di Jl. Sungai Indah Lestari Kep. Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil sekira pukul 07.00 Wib tim menemukan sebanyak 51 orang TKI dengan 38 orang laki-laki 8 orang perempuan dan 5 orang anak-anak.

Menurut informasi yang didapat bahwa setiap TKI dipungut biaya 1.500/ 2.000 RM yang dikutip oleh pengurus / agen yang berada di Malaysia, namun sesampainya dikenakan biaya lagi sebesar 100 RM yang dikutip oleh oknum bernama Adi dan akan dibawa ke Tanjung Aalai Asahan Sumut, atas perintah si Oo dan dikenakan biaya biaya tambahan sebesar Rp 500,000.

Peranan 2 (dua) orang terlapor yaitu sebagai orang yang mengumpulkan uang untuk keberangkatan ke Tanjung Balai.

Untuk barang bukti tim mengamankan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna merah, 1 (satu) unit Handphone Realme warna hitam dan keduanya diamankan ke Mapolres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut.

(Honis Antoni)