POLRESTA BARELANG | ARUSMALAKA.COM

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (10/10/2022).

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial SA (22 Tahun) yang merupakan pacar dari korban (15 tahun) uang masih bersekolah. Kejadian terjadi di Kost-kostan Perum. Green Garden Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar-Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan berawal Polsek sekupang menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral pada hari Senin 03 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap anak pelapor.

Kemudian setelah 3 hari Pencarian pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di Kost-kostan Perum. Green Garden Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar -Kota Batam.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Helai Baju Kemeja Kotak-kotak warna Biru tua, 1 Helai Jilbab warna Biru tua, 1 Helai kaus singlet putih, 1 Helai celana pendek warna abu-abu 1 helai Bra warna Merah, 1 helai celana panjang warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku AS diketahui bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap korban BQ (15 Tahun) di kost-kostan selama korban 5 hari kabur dari rumah.

Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karna permintaan korban ke pelaku. yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada hari sabtu pada pukul 02.00 WIB dini hari. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menghimbau terkait kasus ini kami harapkan seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah di harapkan lebih aware terhadap kasus kasus anak yang berhadapan terhadap hukum. Sebagai langkah preventif kita bersama sama.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.

(AM-01)