ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Lakukan Penggerebekan rumah diduga terjadi penyalahgunaan Sabu, Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil mengamankan seberat 5 Gram barang bukti (BB), namun diduga pelaku berhasil melarikan diri.

A, alias Citoy,(41 Tahun,) alamat Jln Beringin Jaya Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, berhasil lolos dari kejaran, Unit Reskrim dan Piket SPK yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan,S.Sos,M.Si. Setelah melarikan diri kedalam hutan yang ditumbuhi pohon Nipah dan semak belukar belakang rumah ditempat ianya di gerebek.

A, alias Citoy di grebek saat berada di rumah saudara Ipar nya bernama Dahlan dijalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Senin 1/ 8/2022 Pukul 23.00 WIB. Kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi pengungkapan
Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi, tersebut.

Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di salah satu rumah warga ada laki- Laki yang sering melakukan penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu dengan cara menguasai dan menjual.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dan Unit reskrim menemukan satu orang laki- Laki yang mencurigakan dan memiliki ciri- ciri yang sesuai dengan informasi yang di dapat yang berdiri diteras rumah dan melakukan pengejaran kearah rumah tersebut, namun laki-Laki tersebut melarikan diri kedalam rumah dan melompat ke belakang rumah melalui pembatas dapur yang terbuat dari seng dan masuk kedalam hutan yang ditumbuhi pohon Nipah dan semak belukar belakang rumah,dilakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak ditemukan karena terkendala cuaca sudah gelap.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat pelaku sebelum nya berdiri dan menemukan satu orang laki- laki pemilik Rumah yang bernama Saudara Dahlan, setelah dilakukan interogasi, ianya mengakui bahwa satu orang laki- Laki yang melarikan diri tersebut bernama Saudara A alias Citoy yang merupakan adik iparnya.

Penggeledahan dilanjutkan kearah kamar depan rumah yang merupakan kamar anak saudara Dahlan yang bernama Saudara Syafii. di dalam lemari kamar tersebut ditemukan satu bungkus plastik Bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ukuran besar dan 3 bungkus Plastik Bening klip Merah yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu ukuran sedang serta 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari Botol Minuman Merk Lasegar.

Saudara Dahlan dan saudara Syafii ini mengatakan bahwasanya tidak mengetahui siapa pemilik Narkotika tersebut, namun mengatakan bahwa saudara A alias Citoy yang terakhir kali masuk ke dalam kamar tersebut dan sempat menutup pintu kamar serta menguncinya.

Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk menjalani pemeriksaan, namun dari hasil tes urine yang negatif dan semua keterangan terkait untuk keduanya dijadikan sebagai tersangka belum ditemukan, sementara pencarian terhadap diduga pelaku A alias Citoy dengan dibantu masyarakat setempat dan dengan menyisiri Hutan Pohon Nipah dan semak Belukar hingga hari Selasa (2/8/22) Pukul 05.00 WIB, terus dilakukan,Namun pelaku belum berhasil ditemukan.,” jelas AKP Juliandi.

Barang Bukti yang dibawa, 1 bungkus plastik klip merah bening berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
3 bungkus plastik klip merah bening berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu. 3 buah mancis, 1 buah gunting, 3 buah Sendok yang terbuat dari Pipet, 1 buah kaca pirek, 20 plastik Bening klip merah bening kosong.

(Ary Honis Antoni)