TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil kepolisian Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria pengangguran yang diduga merupakan pelaku pengedar narkotika jenis Ekstasi, di salah satu Cafe yang berada di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Adapun pelaku Hw alias Memet (26) yang merupakan warga Dusun Sidorejo, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai beserta barang bukti 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi seberat 3,56 gram, Hw pun ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Kamis (27/1/2022) siang kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap  Hw pelaku pemilik 9 butir pil ekstasi, yang dilakukan pada Selasa (25/1/2022) siang sekira pukul 13.00 WIB, di salah satu cafe di Desa Paya Bagas Sergai.

Hw  berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Dan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi yang diakui Hw adalah miliknya , berhasil ditemukan dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pelaku,” terang Kasubbag Humas.

AKP Agus Arianto turut menambahkan, akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan abat – obatan.

Hw alias Memet, pria pengangguran pemilik 9 butir pil ekstasi.

(Sugito)