NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Komisi 3 DPRD Nias Selatan (Nisel) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama BPKPAD, Bagian Hukum Setda Nisel, KPU Nisel, Bawaslu Nisel, KONI Nisel, BPJS Nisel dan Basarnas Pos Nias dalam rangka pembahasan tentang usulan hibah barang milik daerah berupa tanah kepada beberapa instansi, Rabu (1/11/2023).

Raker ini dipimpin oleh Ketua komisi 3 DPRD Nisel Ferisman Ndruru, SE dan dihadiri oleh para anggota komisi lainnya.

Pada Raker tersebut Komisi 3 DPRD Nisel merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nisel agar melengkapi segala dokumen dan mekanisme yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hibah BMD (Barang Milik Daerah) sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila dokumen dokumen tersebut diatas telah dilengkapi dan diyakini kebenarannya oleh Pemda maka diteruskan kepada DPRD untuk disepakati kembali sekaligus rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan pada rapat Bamus bulan berikutnya.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Kepala BPKPAD Nisel, Kepala Basarnas Nias, Koordinator RRI, Ketua Bawaslu Nisel, Sekretariat KPU Nisel, Kepala BPJS, Sekretaris umum KONI Nisel dan undangan lainnya.

(AW)