TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse (Satres) Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (01/09/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku berinisial NAL alias Novi (32), yang ditangkap di belakang rumahnya di Dusun III Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, turut disita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram.

“Selain diduga sabu, dari pelaku juga turut disita 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 150.000, 1 kaleng bekas kotak rokok Magnum warna hitam serta 1 unit handphone android merek Samsung,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (05/09/2023) pagi.kepada Arusmalaka com

Seluruh barang bukti diungkapkan AKP Agus Arianto ditemukan di dalam saku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku serta di genggaman tangan sebelah kanan pelaku. Kepada petugas pria pengangguran ini mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya.

Pelaku NAL alias Novi dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sugito)