TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Berinisial MS alias Amat (40) warga Jalan Prof. H.M. Yamin Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu (22/07/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB, diciduk personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di depan rumahnya.
Dari tangan MS ini turut disita barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,60 gram beserta 1 bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,55 gram
“Selain diduga narkotika jenis sabu dan ganja turut disita barang bukti lain berupa 2 buah plastik klip transparan kosong, 1 lembar potongan kertas warna putih, 1 pipet plastik runcing, 1 unit handphone android Realmi warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 406.000 ribu,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (25/07/2023) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya.
Adapun barang bukti diduga sabu dan biji, ranting serta daun kering ganja tersebut ditambahkan AKP Agus Arianto berhasil ditemukan perugas dari dalam kantong celana yang dipakai pelaku saat itu. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya. Dan akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Agus Arianto.
(Sugito)