ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang diduga pembobol rumah kosong dan satroni 4 ban mobil Mitsubishi Pajero Sport didalamnya Senin 14/112022. Pukul 15.00 WIB.

E alias Edi (42 tahun) berurusan dengan Pihak Berwajib setelah di laporkan korban bernama Hasrul Adli ( 40 tahun) atas kehilangan ban mobil yang berada di rumah kosong miliknya yang terletak di Jln Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu 29 Oktober 2022. Pukul 17.30 WIB. Lalu hingga mengalami kerugiannya mencapai sebesar Rp 15 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya
Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Kejadiannya, saat seperti biasanya pelapor mengecek rumahnya yang dalam keadaan kosong, saat menuju kedapur ditemukan jendela ventilasi dan pintu terbuka dalam keadaan rusak. Dan pelapor tidak menemukan ban merk Dunlop ukuran 265.60 dan velg asli berwarna hitam kombinasi putih dengan ukuran R18 mitsubishi pajero sebanyak 4 buah yang terletak di ruang dapur.

Setelah itu pelapor memanggil dan memberi tahu kepada saksi 1 Mustamar (56 tahun) dan saksi II Hari Septia (29 tahun) untuk menyaksikan bahwa di rumah pelapor benar telah terjadi pencurian. Dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti itu, Didapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada didalam rumah di Jl. Perwira Gang Wahyu, Kelurahan Bagan Hulu. Lalu tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono, segera menuju ke TKP dan melakukan penangkapan.

Setelah di interogasi dan didapat keterangan bahwa saudara E alias Edi
mengakui telah mengambil 4 buah ban mobil merk Dunlop di alamat rumah milik pelapor tadi. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata AKP Juliandi, lagi.

Barang bukti, 4 buah ban mobil merk Dunlop ukuran 265.60 dan velg asli berwarna hitam kombinasi putih dengan ukuran R18 Mitsubishi Pajero, kemudian dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

(Ary Honis Antoni)