TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MM (57), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Jumat (21/07/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman pelaku MM di Jalan Gotong Royong Kampung Nenas Lingkungan II Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini turut disita 13 bungkus kertas warna putih berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 61,94 gram beserta 1 bungkus plastik asoy warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (24/07/2023) siang di Mapolres Tebing Tinggi mengungkapkan jika penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Gotong Royong Kampung Nenas.
” Usai mendapatkan identitas serta ciri-ciri orang yang di maksud, personil Satres Narkoba lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di belakang rumah, dan ciri-cirinya sesuai dengan apa yang disampaikan, hingga akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku,” ungkap Agus Arianto.
Didampingi oleh kepala lingkungan (Kepling) petugas lalu melakukan penggeledahan hingga dibekas kandang kambing milik pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy yang berisikan 13 bungkus kertas warna putih berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja. Sementara uang tunai sebesar Rp. 200.000, ditemukan digenggaman tangan pelaku.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Agus Arianto.
(Sugito)