TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut di SPBU Berohol Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB diduga sedang mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Adapun pelaku berinisial GM (48) merupakan warga Jalan Temput Lingkungan V Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

“Pelaku ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke kota Tebing Tinggi,” terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya.

AKP Agus menjelaskan petugas mendapat informasi ada seorang pria dengan ciri ciri dan identitas yang disampaikan berserta lokasi yang akan dibuat transaksi.

“Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres kota Tebing Tinggi memantau dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang pasrah tanpa perlawanan saat ditangkap,” terang Kasi Humas.

Kasi Humas, saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan Sim Card warna merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 7,26 gram dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya, Petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Agus Arianto kepada pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutupnya.

(Sugito)