TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar sabu pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul (20.30) WIB di Jalan LKMD 1 Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebang Tinggi

“Adapun pelaku berinisial A alias Al (39) warga Dusun XIII Firdaus Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai,” tetang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya

Kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi seorang pria inisial A alias Al pada Kamis lalu (15/6) pukul 20.30 WIB di Jalan LKMD 1 Kampung Lalang berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika.

“Lanjut Agus petugas menangkap pelaku tepatnya di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang terdapat 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan 1 buah potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total seberat 1,81 gram,” terangnya.

Dari hasil pengkaapan pelaku turut diamankan 1 unit handphone merk i-Cherry warna putih, uang tunai sebesar Rp.160 ribu dan 1 buah dompet warna coklat yang berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut l Al mengaku benar miliknya.

“Petugas membawa pelaku semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)