LABUHAN BATU | ARUSMALAKA.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Panai Tengah (APMA PATEN) terkait dengan persoalan perizinan pendirian Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Hijau Pryan Perdana (HPP), Selasa pagi (25/1/2022).
Turut hadir Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhan Batu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhan Batu dan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Sementara PT. HPP sendiri tidak menghadiri undangan RDP dari DPRD Kabupaten Labuhan Batu tersebut.
Dalam forum RDP tersebut terungkap bahwa areal kebun sawit PT. HPP melebihi Hak Guna Usaha seluas ±129 Hektar, hal itu berdasarkan hasil Flooting dan penginderaan yang dilakukan oleh APMA PATEN melalui satelit BHUMI ATN BPN RI.
“Ini kami bawa peta hasil floting yang kami lakukan pak Ketua, disini menunjukkan ada kebun sawit PT. HPP yang berada diluar arsir kuning, mari sama-sama kita cek kebenarannya”, ungkap M. Zainuddin Daulay dalam forum RDP.
Selanjutnya, terkait dengan persoalan perizinan pendirian PMKS, perwakilan Dinas PMPTSP mengatakan bahwa Dinas PMPPTSP sejauh ini telah mengeluarkan dua dari tiga jenis izin yang harus dipenuhi PT. HPP untuk pendirian PMKS yakni Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun izin yang belum dikeluarkan ialah izin pengolahan.
Pernyataan dari Dinas PMPPTSP Kabupaten Labuhan Batu tersebut menimbulkan perdebatan panas, perwakilan APMA PATEN Surya Dermawan mempertanyakan apakah penerbitan izin lingkungan dan IMB sudah sesuai denga mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang, hal itu karena Dinas PMPPTSP tidak dapat menunjukkan dokumen AMDAL, bahkan terungkap bahwa Dinas PMPPTSP tidak membawa satu lembar dokumen pun dalam forum tersebut.
“Harapannya di pertemuan RDP selanjutnya seluruh Dinas-Dinas yang diundang membawa dokumen lengkap, janganlah seperti sekarang ini, kami melihat dari sini tidak ada satu lembar kertas pun di atas meja Dinas PMPPTSP, sedangkan kami mahasiswa saja membawa dokumen lengkap datang kemari,” cetus Surya Dermawan dalam RDP yang digelar di ruang rapat Paripurna.
Selain itu, Fairuz Munawir Nasution yang juga perwakilan APMA PATEN mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan dan IMB tersebut, karena diduga proses pendirian PMKS lebih dulu dilakukan dari pada penerbitan izin lingkungan dan IMB.
“ini kan illogical, izin lingkungan dan IMB diterbitkkan tahun 2020, sementara yang kita ketahui tahun 2019 PT. HPP telah mulai melakukan pengerjaan pendirian PMKS yakni melakukan penimbunan areal tanah yang akan dijadikan lokasi pendirian PMKS PT HPP,’’ ungkap Fairuz Munawir.
Adapun keputusan yang diambil dalam forum RDP yang berlangsung selama ± 4 jam tersebut ialah akan dilaksanakan RDP ke dua dengan melibatkan seluruh stakehokder terkait.
“Akan ada RDP lanjutan rencananya dijadwalkan pada tanggal 18 Februari 2022 dengan melibatkan seluruh stakeholder sesuai dengan poin-poin yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa,” Kata H. Muhammad Arsyad Rangkuti selaku Pimpinan Sidang
Diluar forum RDP Surya Dermawan mengutarakan kekecewaannya terkait ketidakhadiran PT. HPP dalam RDP tersebut. Menurutnya ketidakhadiran pihak PT. HPP di RDP ini karena PT. HPP takut menghadapi mahasiswa Panai Tengah.
“ Kami menilai PT. HPP takut ber-adu data dengan kami sehingga mereka tidak menghadiri forum RDP ini,” pungkas Surya.
(AM-01)