TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang mahasiswa warga Jalan Mesjid Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berinisial MH (26), dikibusi warga ke pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Dari pelaku yang ditangkap di salah satu rumah di Jalan Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (31/05/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB, ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,65 gram.

Selain 13 bungkus/paket diduga sabu, dari pelaku juga turut disita 1 buah dompet wanita warna putih corak bunga, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 pipet plastik putih berbentuk sekop, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50,000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 5000.

Kasatres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut AKP J.H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (03/05/2023) pagi kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan dilakukannya penangkapan terhadap MH, yang berawal dari adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan jika MH telah membuat keresahan dengan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

“Usai menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud. Setibanya di TKP, tepatnya didepan rumah, petugas melihat MH sedang duduk bersila dilantai ruang tamu yang terlihat panik dan kaget melihat kedatangan petugas,” ungkap AKP Agus.

Didampingi oleh kepala lingkungan petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah dompet wanita dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku, yang setelah dibuka berisi seluruh barang bukti. MH dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada petugas pelaku MH mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya. Dan akibat perbuatannya itu MH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutuo Kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)