TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap diduga saat hendak melakukan transaksi sabu di dalam WC.

“Kedua lelaki tersebut ditangkap personil Satres Narkoba di dalam WC di Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit Barisan Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada hari Jumat (26/05/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (30/05/2023) pagi.kepada Arusmalaka com melalui pesan elektroniknya.

Diungkapkan Agus Arianto, kedua pelaku YI (26) Buruh Harian Lepas, warga Jalan Ikhlas Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak dan RMN (24) Mahasiswa, warga Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit Lawang Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini ditangkap berkat adanya informasi dari warga masyarakat.

“Dari keduanya pelaku turut disita barang bukti 5 bungkus di duga sabu dengan berat bersih 1,00 gram, satu bungkus plastik klip berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 unit Hp Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp.180.000,” ungkap AKP Agus Arianto.

Seluruh barang bukti dikatakan AKP Agus ditemukan berserakan diatas lantai di dalam WC tersebut. Dan kedua pelaku mengakui jika barang bukti yang berhasil ditemukan itu adalah milik keduanya. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Arianto.

(Sugito)