TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumatra Utara telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, ZN alias Marko (49) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari pelaku yang ditangkap Jumat (02/06/2023) siang sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir rel kereta api dibawah pohon sawit ini turut disita barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 1,10 gram.

“Selain 4 bungkus diduga sabu juga disita barang bukti lain berupa 1 tas kecil berwarna merah yang didalamnya terdapat 20 klip plastik transparan kosong dan 1 pipet plastik runcing, yang ditemukan di atas tanah disamping kanan pelaku,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (03/06/2023) siang.

Ketika ditanyai petugas, ZN alias Marko mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Petugas kemudian membawa ZN alias Marko beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ZN alias Marko adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto.

(Sugito)