BANGKINANG | ARUSMALAKA.COM

Pada tanggal 8 September 2022, Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Daerah Riau mengadakan audiensi dengan Pengadilan Negeri Bangkinang. Kunjungan Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia Daerah Riau yang dipimpin oleh Ketua Dr. Mohd. Yusuf Daeng S.H., M.H., PhD diterima dengan baik oleh I Dewa G. Budhy D. A. S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang serta hakim-hakim dan staf yang ada.

Dalam kunjungan tersebut Dr. Mohd. Yusuf Daeng S.H., M.H., PhD bersama dengan lima anggota MAHUPIKI Daerah Riau lainnya. Audiensi tersebut dibuka dengan pemaparan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang fasilitas dan pencapaian yang telah diraih oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Bangkinang menyampaikan bahwa fasilitas dan pelayanan dari Pengadilan Negeri Bangkinang merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia.

Saat ini Pengadilan Negeri Bangkinang sedang masa pengembangan dan renovasi terhadap bangunan demi meningkatkan kualitas pelayanan yang akan menunjang sistem peradilan yang baik, bermartabat dan yang terpenting adalah pemberian layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Dialog antara MAHUPIKI Daerah Riau dan Pengadilan Negeri Bangkinang berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan. Dr. Mohd. Yusuf Daeng S.H., M.H., PhD dalam pemaparannya mengapresiasi pencapaian yang telah diraih oleh Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut.

Beliau menyampaikan bahwa suasana dan fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Bangkingan serasa seperti di hotel. Kemudian, Pengadilan Negeri Bangkinang juga dirasa sangat sejuk didukung oleh adanya musik yang semakin menciptakan rasa nyaman di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dr. Mohd. Yusuf Daeng S.H., M.H., PhD juga mengapresiasi fasilitas parkir yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Semua itu didukung oleh staf serta pegawai pengadilan yang ramah tamah.

Dalam kunjungan MAHUPIKI Daerah Riau tersebut, I Dewa G. Budhy D. A. S.H., M.H juga membawa berkeliling Ketua serta anggota MAHUPIKI Daerah Riau yang hadir pada saat itu.

Melalui pertemuan tersebut, MAHUPIKI Daerah Riau dan Pengadilan Negeri Bangkinang sepakat untuk mengadakan suatu Memorandum of Understanding (MoU) seperti penyuluhan hukum, seminar hukum, diskusi lanjutan tentang penegakan hukum di Riau.

MAHUPIKI Daerah Riau dan Pengadilan Negeri Bangkinang sepakat untuk mengadakan MoU, tinggal menunggu masukan dari kedua belah pihak mengenai isi MoU tersebut. Diharapkan kedepan, melalui MoU tersebut akan dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan hukum kedepan.

(AM-01)