NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima yang berada di seputaran Pasar Pekan Desa Helejalulu, Kecamatan Lahusa, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Dimana para pedagang tidak dianjurkan untuk berjualan di badan jalan dan trotoar, agar lalu lintas lancar.

“Saat ini kita masih sosialisasi perda itu, dan kita juga lakukan pembinaan kepada pedagang supaya tidak berdagang dijalan trotoar dan badan jalan supaya lalu lintas lancar,” ujar Plt. Kasat Pol-PP Nias Selatan, Dionisius Wau, SE.,MM usai lakukan sosialisasi.

Menurutnya, dengan tindakan persuasif berupa sosialisasi itu, tidak akan terdapat lagi alasan dari para pedagang. “Jika pedagang tetap membandel setelah diberikan surat teguran, upaya selanjutnya yang akan diambil berupa tindakan penertiban”, tegas Dionisius Wau, SE.,MM

Selain melalukan sosialisasi pihaknya juga memerintahkan agar pedagang pindah lokasi di tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Kecamatan Lahusa.

Dalam Kegiatan Sosialisasi ini, turut hadir Kasat Pol-PP Nias Selatan Dionisius Wau, SE.,MM beserta Personil Pol-PP dan Linmas Nias Selatan, Camat Lahusa, Kadis Perindang, Kapolsek Lahusa, Danramil Lahusa dan Personil dari Dinas Perhubungan Nias Selatan.

(Afrianus Wau)