SIAK | ARUSMALAKA.COM

Kepala Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu sdr. Yusri Erwin dan Perwakilan Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Bpk. Husin J. Datuk Malin Marajo, beri dukungan terhadap Tim Penyidik Polres Kampar atas proses hukum terhadap sdr. Anthony Hamzah. Mereka juga meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera mengadili mantan pengurus Kopsa-M ini terkait permasalahan hukum yang dilakukannya.

Statement tersebut disampaikan oleh kedua tokoh Desa Pangkalan Baru ini saat dimintai tanggapannya secara terpisah, pada, Jumat siang (4/2/2022) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Yusri Erwin selaku Kades Pangkalan Baru, pada kesempatan ini menyatakan dukungannya terhadap Polres Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang dalam proses hukum terhadap sdr. Anthony Hamzah, secara khusus Yusri juga meminta PN Bangkinang untuk segera mengadili mantan Ketua Kopsa-M ini serta memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.

Hal senada juga disampaikan salahsatu Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Bpk. Husin J. Datuk Malin Marajo, beliau menyatakan dukungannya atas proses hukum terhadap Anthony Hamzah, serta mendorong pihak Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera mengadili mantan Ketua Kopsa-M tersebut.

Sejumlah warga lainnya juga berharap agar proses hukum terhadap Anthony Hamzah ini segera memasuki proses peradilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Selain itu warga juga sudah tidak percaya dengan Anthony Hamzah yang diduga telah menggelapkan dana Kopsa-M sekitar Rp 8 Milyar lebih, yang telah merugikan kelompok tani yang tergabung dalam Kopsa-M tersebut.

 (M Hamdani)