TAPUNG | ARUSMALAKA.COM

Kamis pagi (3/2/2022) sekira pukul 09.30 Wib di Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung, Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR alias M (36) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 2 (Dua) paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp.215.000, 1 Unit Hp merk Vivo warna hitam yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (3/2/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung sawit Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal polsek tapung langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang  Penyalahgunaan Narkotika.

Dari Hasil Penyelidikan di lokasi yang maksud sekira pukul 09.30 wib team opsnal polsek tapung melihat  salah seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan sedang berada di dalam sebuah Pondok serta kemudian personel bergerak mengamankan laki-laki yang di diduga pelaku pengedar saat ditanyai mengaku bernama IR alias M serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Buah Dompet warna merah yang didalamnya berisikan 2  paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 bungkus plastik bening, 2 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol Yakult, 1 Unit Handphone android merk Vivo warna hitam, Dan Uang Tunai sebanyak Rp.215.000.

Saat diinterogasi IR mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari kenalan di hp saat bertemu di pekanbaru tepatnya jalan cik ditiro.

Kapolsek Tapung Hilir Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya (

(Fauziah Fitri)