ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Kerja keras kerja sama Aparat penegak hukum (APH) kab. Rokan hilir dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga berhasil diselesaikan.

Bermula dari laporan RS kepada polsek bangko Pada hari senin  tanggal 22/11/2021 sekira pukul 09.00 wib korban RS mendatangi rumah pelapor di jl bintang kep. bagan jawa kec  bangko, pada saat masuk kerumah pelapor melihat rumah sudah berantakan dan memeriksa isi rumah dan melihat instalasi listrik di dalam rumah sudah di curi dan terbuka, 3 buah pintu terali besi, sepeda senam, potongan besi, 1 unit Ac sudah hilang dicuri  Adapun kerugian pelapor uang senilai Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) selanjutnya melaporkan kejadian kepolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, diketahui identitas pelaku, maka Pada hari senin tanggal 22/11/2021 sekira pukul 15.00 wib didapat informasi bahwa tersangka Sdr IE berada di jl. Jambu kep. bagan jawa pesisir sedang berada dirumah kontrakan, kemudian team opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan sesampai di tkp terlihat tersangka sedang duduk diruangan tamu,kemudian tim opsnal polsek bangko langsung mengamankan tersangka dan di bawa ke Polsek bangko

Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara IE diketahui tersangka tidak lain adalah anak kandung pelapor yang melakukan pencurian sendirian dan hasil curian telah tersangka jual dan uang dari hasil penjualan tersebut telah tersangka gunakan untuk keperluan pribadi serta membeli narkoba untuk konsumsi pribadi, diketahui juga pelaku IE sudah pernah menjalani rehabilitasi terkait narkotika di Bogor dan batam.

Ditempat terpisah Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui kasat reskrim polres rokan hilir Akp  Eru alsepa. SIK.MH mengatakan bahwa pada awal proses penyidikan, sudah dilakukan upaya mediasi oleh unit reskrim polsek bangko terhadap korban dan pelaku namun korban keberatan dan tidak di dapati kata sepakat, korban tetap meminta selain upaya hukum yang ditempuh korban juga ingin memberikan efek jera terhadap pelaku, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dimana pelaku telah melakukan kejadian yang sama secara berulang kali sehingga korban merasa sangat dirugikan, dan dikhawatirkan akan merugikan masyrakat lainnya, selanjutnya dalam proses unit reskrim polsek bangko tetap melakukan koordinasi kpd pihak kejaksaan guna tetap bersama sama mengupayakan pendekatan dengan memberikan masukan dan pandangan kepada kedua belah pihak hingga pelaksanaan perdamaian dapat tercapai.

Dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak, diharapkan dapat menjadi pembelajaran yang berarti untuk keluarga pelapor dan terkhusus untuk IE sehingga tidak lagi terjerumus kembali pada narkotika, dan lebih mengutamakan anak istrinya, Selain itu Kapolres rokan hilir juga mengapresiasi sebesar besarnya kepada pihak kejaksaan negeri rokan hilir yang telah membuka ruang dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative justice.

(Ary Honis Antoni)