NEGERI LAMA | ARUSMALAKA.COM

Personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di areal kebun kelapasawit milik warga di Dusun Lestari, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Rabu malam (7/12/2022), sekira pukul 20.30 WIB. 

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Drs H Sumitro Margolang, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (8/12/2022) menyebutkan, tersangka yang diringkus tersebut berinisial SS alias Andi (38), warga Dusun Lorong Gereja, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

Dijelaskan Kapolsek Bilah Hilir, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan. 

Informasi dari masyarakat menyebutkan, tersangka SS alias Andi sering terlihat masyarakat menjual narkotika jenis sabu kepada warga setempat. Berbekal informasi tersebut, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan.

Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka, sekira pukul 20.30 WIB, langsung menuju sasaran.

Di lokasi yang diinformasikan warga, petugas mendapati tersangka sedang berada di areal kebun kelapasawit masyarakat sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas pun langsung meringkus tersangka.

Saat meringkus tersangka, petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Oppo warna hitam, sebuah kantong kain warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 316.000,-.

Dikatakan AKP Sumitro Margolang, kepada petugas yang menginterogasi tersangka, SS alias Andi mengakui kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang miliknya dan uang sejumlah Rp 316.000 itu merupakan hasil dari penjualan ‘barang haram’ yang dilakoninya. 

“Tersangka beserta barang bukti, malam itu juga langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir di Negeri Lama guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sumitro Margolang.

(dhedi bas)