ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Diduga lakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga mengalami kehamilan, seorang Karyawan perusahaan perkebunan dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Kamis (1/9/2022) Pukul 14.30 WIB.

Seorang Karyawan berinisial TY.S. alias D ( 19 tahun) dilaporkan ibu korban R (33 tahun) karena merasa tidak senang karena telah menghamili anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun, yang dilakukan TY.S alias D di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB. lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud Ini.

Ibu korban melaporkan bahwa pada Selasa 30/8/2022 Pukul 20:00 Wib, saudari Pelapor membawa anaknya berobat ke Dokter, dan pada saat itu Dokter menyarankan agar melakukan test peck, selanjutnya pada Kamis 1/9/ 2022. Pukul 08.00 WIB, Saat pelapor ingin bekerja tiba-tiba anaknya muntah – muntah, lalu saudari pelapor membeli test peck dan mengetes air seni anaknya, setelah pengetesan ternyata hasilnya positif hamil,” Jelas AKP Juliandi.

“Mendapati itu, ibu korban bertanya “Siapa yang pernah meniduri kau,”anaknya menjawab “Bang D. Mak” dan pelapor bertanya “Dimana kau ditiduri?,” anak pelapor menjawab ” Di sawitan Mak pertama” dan ibunya bertanya kembali “Lalu nak, dimana lagi ?” Anaknya menjawab “Di kamar 3 kali lo Mak ” ibunya berkata “Dimana lagi nak?” Anaknya menjawab “di kamar mandi”.

Selanjutnya saudari pelapor mendatangi tetangganya, dan pelapor menceritakan bahwa anaknya positif hamil, dan pelapor meminta tolong untuk menelpon suami tetangganya untuk pulang, Seterusnya setelah suami tetangganya sampai rumah pelapoy berkata “Om tolong saya, anak saya hamil, si D yang melakukannya.

Selanjutnya suami tetangganya menelpon Papam untuk mengamankan saudara D, dan setelah itu saudari pelapor ini bersama anaknya disuruh ke kantor besar Papam. Disitu pelapor melihat saudara D sudah di amankan.

Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang, lalu pelapor bersama anaknya dan saksi, berangkat ke Polsek Pujud guna melaporkan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh D terhadap anaknya.

Penangkapan terhadap terlapor dilakukan Polsek Pujud ketika Papam dan Security Perusahaan perkebunan Tanjung Medan Membawa tersangka kepolsek Pujud, yang mana setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, terlapor mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap Korban, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang Bukti berupa hasil visum et Revertum , 1 helai baju tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Ary Honis Antoni)