ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil ringkus 2 orang diduga sering menjadi penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu di Simpang Riset Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Senin 14/11/2022. Pukul 19.30 WIB. Kemarin.
WP (33) dan ZP (34) yang sama sama beralamat di Bagan Sari Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumut ini di ringkus di rumah bernama Ari oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat dan kemudian terbukti dengan ditemukan beberapa barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus TP. Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K. mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada masyarakat yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Simp. Riset tersebut tepatnya di rumah saudara Ari, setelah mendengar informasi tersebut, kanit reskrim langsung memerintahkan tim opsnal untuk menyelidikinya.” Ungkap AKP Juliandi.
Dan sesampainya di TKP yang diinformasikan, Tim opsnal polsek bagan sinembah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama inisial WP. alias Wiki dan ZP alias Zoi, yang mana kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara WP alias Wiki ini didapati barang bukti berupa, 1 buah Tas sandang yang di dalamnya berisikan 1 buah dompet kecil yang berisikan 30 paket plastik bening kecil, yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 buah pipet kecil berbentuk sendok, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- 1 serta unit Handphone merek Nokia warna biru muda ditemukan di kantong celananya.
Lalu penggeledahan terhadap ZP alias Zoi,
didapati juga barang bukti berupa 1 buah tas sandang yang berisikan 1 buah paket plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 200.000-, 1 unit Handphone merek nokia warna biru tua ditemukan di kantong celana pelaku, selanjutnya tim
membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama dengan kedua terlapor, 31 Paket plastik bening Kecil yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipet kecil berbentuk sendok, 2 buah Tas sandang, 1 buah dompet kecil, 1 Unit Handphone merek nokia warna biru muda, 1 Unit Handphone merek nokia warna biru tua dan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- Untuk tuduhan yang bersangkutan dituduh dengan Pasal 112 Jo 114 Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ary Honis Antoni)