TEBINGTINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria , yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian, Senin (28/11/2022) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel, yakni KS alias Kliwon (62) warga Dusun Penaga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H.

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com membenarkan penangkapan yang dilakukan kasat Reskrim polres Tebing Tinggi Sumut pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Penaga, Desa Juhar, Bandar Khalifah, Sergai, saat sedang duduk menunggu warga yang hendak memasang angka pasangan togel.

“Dari penangkapan pelaku turut disita barang bukti berupa satu buah buku tafsir mimpi (erek-erek) beserta satu unit Handphone merek Vivo 1820 warna hitam biru dan uang tunai sebesar Rp.26.000”, ungkap kasi Humas AKP Agus Arianto.

Usai berhasil menemukan barang bukti, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi beserta KBO Iptu Ebenezer Tarigan dan Plt Kanit Resum Ipda Tomson Simanjuntak serta anggota Opsnal langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut tutup kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)