ROHIL | ARUSMALAKA.COM

Datuk Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Afrizal SH bersama puluhan warga pemilik tanah didampingi oleh salah satu LSM Rokan Jaya Bersatu, mendatangi salah satu lokasi kegiatan usaha tambang Galian C atau tanah urug CV Utara Bumi yang berada di wilayah Jalan Lintas Mutiara Kepenghuluan Teluk Mega , Kamis (31/08/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Kedatangan puluhan warga dan LSM yang di pimpin langsung oleh Datuk Penghulu Afrizal SH, ke lokasi tambang Galian C meminta pihak perusahaan CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan berhenti melakukan aktivitas kegiatan , karena warga menduga legalitas izin CV Utara Bumi tidak sesuai dengan lokasi titik koordinat yang ada pada dokumen izin yang dikantongi .

Pantauan dilokasi ,warga menemukan ada dua perusahan diantaranya PT PDC dan PT Andalas Karya Mulia (PT AKM) sedang melakukan penggalian dan pengangkutan tanah urug yang diangkut untuk bahan material pembangunan lokasi tambang migas milik Pertamina Hulu Rokan.

Warga melalui Datuk Penghulu Afrizal SH saat dilokasi menyampaikan kepada kedua pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan untuk sementara, sebelum ada kejelasan terkait izin lokasi kegiatan tambang , Afrizal SH juga meminta pihak perusahaan CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan untuk hadir pada hari Jumat (1/09/2023) ke kantor Penghulu. Teluk Mega .

Atas permintaan warga dan Datuk penghulu kepada pihak perusahaan saat itu siap untuk berhenti sesuai permintaan warga .

Berdasarkan bukti dan data yang di peroleh warga terkait izin CV Utara Bumi , diduga titik lokasi kegiatan tambang sesuai dokumen izin yang ada , CV.Utara Bumi berada di Wilayah Kepenghuluan Sintong Bakti dengan luas 15,19 Hektare , namun kegiatan penggalian tanah urug berada di Kepenghuluan Tekuk Mega.

Selain itu CV Utara Bumi berdasarkan data dokumen dalam pengurusan syarat syarat izin tambang galian ke Dinas ESDM provinsi Riau diduga melakukan penyalahgunaan dokumen berupa surat bukti kepemilikan tanah milik warga , yang diduga memalsukan tanda tangan warga dalan surat perjanjian kerjasama yang dijadikan sebagai persyaratan pengurusan izin

Menurut keterangan beberapa warga yang dirangkum , bahwa warga tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja dengan CV Utara Bumi yang diketahui Direktur Utama nya adalah Syaripudin , namun warga mengakui ada menadatangani kerja sama dengan Suryadi. sehingga warga merasa ada pemalsuan data dokumen izin yang dikeluarkan oleh pihak ESDM provinsi Riau .

Atas beberapa kejanggalan dalam dokumen izin yang dikantongi CV Utara Bumi , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rokan Jaya Bersatu Hendra Rifai Aziz meminta pihak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang mengeluarkan izin usaha tambang Galian CV Utara Bumi untuk mengkaji ulang izin tersebut, dan kami berharap segera turun ke Rohil untuk melihat langsung kondisi kegiatan usaha tambang milik CV Utara Bumi ,

Hendra juga berharap jika terbukti CV Utara Bumi melakukan kegiatan diluar lokasi izin tambang dan dugaan adanya pemalsuan data penerbitan izin , pihak penegak hukum Polda Riau harus melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang diduga merusak lingkungan hidup , “Tegasnya kepada awak media.

(Ary Honis.A)