TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Kembali Satresnarkoba Polres TebingTinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu tepatnya hari Minggu (16/07/2023)sekira pukul 03,00WIB dijalan gunung martimbang 11 lingkungan tiga(3) kelurahan Rantau Laban kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan.

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui kasi Humas AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi Sabtu (22/07/2023) terang AKP Agus.

Lanjut AKP Agus adapun terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu KSS alias ARIS, ( 33), Laki-Laki, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat Jl. Gunung Martimbang II, Lk. 3, Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

AKP Agus dalam pengkapan Aris turut diamankan barang bukti 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram dan berat bersih 1,26 gram. 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang kosong tidak berisi. 1 (Satu) buah pipet plastik berbentuk sekop. 1 (Satu) buah tabung bekas tempat obat merk redoxon, Uang kertas pecahan Rp.2000 an dan pecahan Rp.1000 an sebanyak Rp.60.000, (Enam puluh ribu rupiah).

AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com menceritakan kronologisnya penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tnggi.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 02.00 wib petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan tugas, lalu menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui, yang mengatakan bahwa ada seorang pelaku laki-laki bernama KSS alis ARIS dijalan umum area pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga.

Narkotika jenis shabu dengan menyebutkan Ciri-ciri orangnya yang beralamat JL. Gunung Martimbang II, Lk.3, Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi., sehingga meresahkan warga, lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) alamat yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP disekitar jalan umum yang dimaksud tersebut sekitar pukul 03.00 Wib pada hari itu juga, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang posisi berdiri-diri nongkrong dipinggir jalan seorang diri, kemudian petugas datang dan menjumpai pelaku yang diketahui bernama KSS alias ARIS sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, namun pelaku langsung melarikan diri sambil membuang atau melemparkan sesuatu benda berupa tabung bekas obat redoxon ke atas jalan batu,

Lalu petugas mengejar pelaku dan berhasil berhasil menangkap pelaku dan petugas langsung menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuang/dilemparnya tersebut, setelah diambilnya kemudian petugas bersama pelaku tersebut mengecek isi tabung tersebut dan petugas menemukan didalamnya ada diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan, plastik klip kosong, pipet plastik bentuk sekop. Lalu petugas juga melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan petugas menemukan uang sebanyak Rp.60 ribu rupiah dari dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku saat itu, Setelah petugas menemukan semua barang bukti tersebut, pelaku diintrograsi oleh petugas terkait barang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku KSS alis ARIS beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup kasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)