TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja diringkus personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi di Kampung Lalang dekat sebuah gudang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (11/4/2023) pukul 22.30 WIB.
“Pria itu berinisial J alias Peyang (45) warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan diwakili Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/4).
Agus menyebutkan, lelaki itu diringkus petugas pada Selasa malam (11/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar gudang Kampung Lalang Jalan Yos Sudarso tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan dengan kemasan enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,16 gram ditemukan di saku depan sebelah kanan celana pelaku,” terangnya.
Kasi Humas menambahkan, termasuk satu buah bekas kotak rokok warna putih terdapat dua bungkus kertas warna cokelat berisi biji, ranting dan daun kering jenis ganja seberat 1,33 gram ditemukan diatas kosen pintu gudang dekat pelaku duduk.
“Selain itu petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam di saku depan jaket dan satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 185.000 disaku belakang celana pelaku,” sambungnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.
“Hingga kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses perkara lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Sugito)