TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Dua pelaku yang terlibat kasus pencurian di Pasar Gambir milik Pemko Tebingtinggi akhirnya diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada Rabu malam (12/4/2023) pukul 23.30 WIB di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing berinisial F (35) warga Jalan Persatuan dan P (19) warga Jalan Thamrin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/195/IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 12 April 2023 yang dilaporkan M Syafrizal (25) selaku penjaga malam di tempat itu.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 9 lembar papan, 1 buah gerbang dengan jerjak besi dan 1 buah linggis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/4).

Agus mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, pada Rabu (12/4) sekira pukul 23.00 WIB, M Syafrizal melaksanakan tugas jaga malam di Pasar Gambir, saat itu pelapor melintas di Blok B dan melihat pelaku P dan F sedang mencuri jerjak besi yang berada di tangga Blok B dengan cara mencongkel jerjak besi menggunakan linggis, kemudian pelapor langsung menelpon tim opsnal Polres Tebingtinggi Bripka Rino.

“Mengingat saat itu pelapor seorang diri, maka dirinya berpindah tempat ke Blok A sambil menunggu tim Polres Tebingtinggi,” terangnya.

Kasi Humas menjelaskan, tak berselang lama, akhirnya kedua pelaku pun kepergok pelapor saat membawa sejumlah inventaris pasar yakni jerjak besi hasil curiannya hingga melepaskan dengan spontan jerjak besi tersebut ke tanah sambil hendak melarikan diri.

Namun saat itu tim opsnal Polres Tebingtinggi telah tiba ke TKP serta menghampiri pelapor dan langsung bertemu muka dengan kedua pelaku yang tak berkutik di hadapan petugas.

“Petugas langsung mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya telah mencuri 1 jerjak besi dan 9 keping papan dari Pasar Gambir Blok B Kota Tebing Tinggi” tutur Kasi Humas.

Akibat peristiwa itu, imbuhnya, Pemko Tebingtinggi selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

(Sugito)