MEDAN  |  ARUSMALAKA.COM

Dalam perkembangan zaman, status HPL sdh tidak lagi pantas ada. Hak Pengelolaan Lahan yg adalah peninggalan Belanda “beheersrecht”, adalah bentuk Hak Penguasaan. Dengan perkembangan zaman, sebaiknya status atas tanah disimplifikasi, cukup HM, HGB dan HGU saja.

Keadaan semakin rumit ketika Mendagri mengeluarkan Permendagri no.19 thn 2016 yg mengatur tentang pengelolaan aset daerah! Banyak Pemda di Indonesia menganggap HPL atas nama mereka adalah Aset Daerah sehingga mereka tidak mau memberikan rekomendasi perpanjangan HGB bagi ratusan ribu warga yg rumahnya memiliki status HGB di atas HPL! Alasannya klasik, takut jadi temuan BPK bila memberikan rekomendasi perpanjangan HBG! Entah apa hubungan antara sewa aset dan rekomendasi perpanjangan HBG!

Salah satu masalah di depan mata adalah HPL atas nama Pemko Medan. Sampai hari ini, Pemko Medan tidak berani mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB sehingga akibat sosial yg timbul di daerah Petisah Tengah. Banyak pengusaha yg sedang mengagunkan tanah/bangunannya tiba2 dimacetkan oleh bank. Banyak rumah yg mau diwariskan ke anak2 juga tdk bisa, dijual tidak bisa, padahal warga membeli dengan harga pasaran. Kepemilikan atas HGB seakan2 hilang gara2 terbitnya Permendagri no.16 thn 2019!

Kebingungan yg timbul gegara diatur bahwa HGB di atas HPL di mana di atas HPL yg sama, ada ribuan rumah.

Kenapa tidak dibuat HGB saja? Apa untungnya dibuatkan HPL kalau ternyata di atasnya sudah menjadi kediaman warga?! Bukankah tugas negara memberikan kepastian hukum pada rakyatnya?

Lebih parahnya, mulai juga Pemko menghembuskan isu, adanya investor yg mau mengambil alih HPL kota Medan dan merubahnya menjadi daerah modern yg indah dan rapi.

Sugianto Makmur minta, supaya negara, dalam hal ini Walikota Medan, memberikan kepastian hukum dulu, sebelum isu ini berkembang menjadi bola liar! Apalagi alasan temuan BPK ini sepertinya terlalu mengada2. Di Jakarta, PIK malah menjual rumah dengan status HGB di atas HPL. Apakah penerapan UUPA berbeda di setiap daerah?

“Kita sdh merdeka 77 tahun, bahkan di zaman Belanda pun, kepastian hukum atas tanah itu jelas!”, Kata Sugianto Makmur.

Pada hari ini, Forum Warga Petisah Tengah demo ke BPN Sumut dan BPN Medan serta ke Pemko Medan. Semoga perjuangan warga mendapatkan respon positif dari Walikota Medan.

(AM-01)