RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H Hutajulu, melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, memaparkan hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian setempat, Senin (20/03/2023).

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial IA alias ALM (25), warga Lingkungan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Disebutkan AKP Roberto P Sianturi, sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memperoleh informasi dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) pada hari Kamis (16/3/2023).

Menindak-lanjuti Dumas tersebut, petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Akhirnya, petugas berhasil meringkus tersangka IA alias ALM di depan salah sebuah rumah di Lingkungan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan (tembus pandang) dan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada petugas, tersangka IA alias ALM menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial FI. Selanjutnya petugas pun melakukan pengembangan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka IA alias ALM terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.

(Dhedi Bas)