TEBINGTINGGI | ARUSMALAKA.COM
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dari kedua pelaku turut disita 9 paket diduga sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pesan elektroniknya, rabu (8/2/2023) bahwa kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun kedua pelaku TDSD alias Gobex (41) warga Jalan Jati No 254 dan temannya SB (37) warga Jalan Damar Laut I No 32 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi kata Agus Arianto ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, atau tepatnya di pinggir jalan di dekat jalur rel kereta api.
Lanjut Agus selain 9 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram, dari kedua pelaku juga turut disita 1 bungkus plastik klip transparan, 1 lembar kertas catatan hasil penjualan dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.
Seluruh barang bukti berhasil ditemukan dalam saku belakang dan saku sebelah kanan celana pelaku TDSD alias Gobex. Dan kepada petugas pelaku TDSD alias Gobex mengaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya SB, ucap Agus.
selanjutnya polisi mengelandang kedua pelaku ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sugito)