TEBINGTINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Kamis (02/02/2023) sekira pukul 11,45 wib dari pelaku turut disita 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,38 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram.1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com Rabu (08/02/2023) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres kota Tebing Tinggi.

Adapun pelaku JW nasution alias JULI (54)alamat Jalan Merati No.7A Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir/ Jalan Waringin II Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Tepatnya di rumah Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di bawah tempat tidur yang diduduki diruang tamu rumah alias Juli, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian tepatnya diruang rumah alias Juli.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang barang yang ditemukan tersebut lalu Juli mengakui dan menjawab miliknya.

Selanjutnya petugas membawa Juli dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hali ini Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutup AKP Agus Arianto.

Gobex (41) warga Jalan Jati No 254 dan temannya SB (37) warga Jalan Damar Laut I No 32 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi kata Agus Arianto ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, atau tepatnya di pinggir jalan di dekat jalur rel kereta api.

Lanjut Agus selain 9 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram, dari kedua pelaku juga turut disita 1 bungkus plastik klip transparan, 1 lembar kertas catatan hasil penjualan dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.

Seluruh barang bukti berhasil ditemukan dalam saku belakang dan saku sebelah kanan celana pelaku TDSD alias Gobex. Dan kepada petugas pelaku TDSD alias Gobex mengaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya SB, ucap Agus.

selanjutnya polisi mengelandang kedua pelaku ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sugito)