ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Sat Narkoba Polres Rohil lakukan penggerebekan di rumah diduga pengedar sabu di Bagan Jawa, seorang pelaku dengan barang bukti seberat 9,45 gram berhasil di gulung.
Seorang diduga pengedar bernama S 39 Tahun,digulung petugas setelah terendus dari informan masyarakat bahwa ianya acap bertransaksi barang haram tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 20/1/ 2022. Pukul 04.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
Tersangka ini diamankan petugas setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Juliandi SH.
Sambungnya lagi,” Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir *AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki bernama S dan merupakan orang yang tinggal dirumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dibawah meja dan 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu diatas lantai ruang tamu dan kemudian dilakukan lagi penggeledahan didalam kamar yang dihuni oleh saudara S.
Dan didalamnya ada ditemukan 1 buah dompet tergantung yang setelah dibuka didalamnya berisi 20 paketan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, beberapa plastik kosong dan Pipet. yang ujungnya runcing. Kemudian saat ditangkap dibadan S ada ditemukan uang sejumlah Rp 1.405.000 dan 2 unit handphone miliknya.
Dari pengakuan S kepada Tim Opsnal bahwa bahwa 1 Dompet berisi 20 paket diduga narkotika jenis sabu beserta isinya tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal membawa saudara S dan semua barang bukti ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
Adapun barang bukti yang dibawa berupa 20 Paket kecil berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu, 8 Bungkus plastik diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, 1 Unit timbangan digital, 1 plastik berisi 6 plastik bening dan 1 pipet yang ujungnya runcing, 1 buah dompet warna coklat, 1 Kotak rokok merk LUFFMAN yang didalamnya terdapat 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 Kotak rokok merk Luffman yang didalamnnya terdapat 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu,
Uang Rp 1.405.000 ,- 1 Unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 Unit handphone merk Samsung warna putih.
Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati urine tersangka saudara Syahril Positif mengandung Amphetamin. Setelah itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ary Honis Antoni)