RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, menangkap dua tersangka pelaku penadah dan pencuri sepedamotor (Curanmor).

Dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, APS alias Andi (41), warga Jalan Dahlia, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sebagai tersangka pelaku Curanmor. 

Tersangka lain berperan sebagai  penadah, yaitu  IFS alias Indra (45), warga Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan di Rantauprapat, Senin (10/1/2022), secara rinci menjelaskan peristiwa Curanmor yang melibatkan dua tersangka tersebut. 

Dijelaskannya, pada Selasa (28/9/2021) lalu, sekira pukul 15.30 WIB, pelapor (korban) sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat dengan plat nomor polisi (Nopol) BK 6985 YBG, atas nama pemilik Raida Tambunan, menuju  Stadion Binaraga Rantauprapat.

Setibanya di Jalan Binaraga Rantauprapat, pelapor memarkirkan sepedamotornya di pinggir badan jalan dekat Stadion.

Selanjutnya bersama saksi Raida Tambunan, melaksanakan kegiatan olahraga. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat sepedamotor yang diparkirnya tadi di tempat semula.

Mengetahui hal tersebut, kata AKP Rusdi Marzuki, pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian. Namun, sepedamotor tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan membuat laporan pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, Tekab Unit 1 Resum dipimpin Kanit 1, Ipda S Manurung, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencuri serta penadah sepedamotor milik korban.

Dari kedua tersangka,  diamankan 1 (satu) unit handphone Oppo A3 S, yang sebelumnya disimpan korban di bagasi sepedamotor Honda Beat warna putih Nopol BK 6985 YBG miliknya itu. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kepada petugas tersangka menerangkan bahwa dia melakukan pencurian sepedamotor tersebut bersama seorang rekannya, berinisial BSS. Mereka mencuri sepedamotor itu dengan cara merusak lubang kunci kontak kenderaan roda dua tersebut, dan kemudian melarikannya.

Selanjutnya petugas bergerak untuk mencari BSS, namun tidak ditemukan. Tersangka APS alias Andi juga menjelaskan kepada petugas, bahwa sepedamotor yang mereka ambil, dijual kepada IFS alias Indra yang beralamat di Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX-X, Labura. 

Selanjutnya petugas pun bergerak memburu tersangka penadah IFS alias Indra dan berhasil mengamankan tersangka beserta 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat warna putih hasil curian yang ditampungnya (dibelinya).

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ke-2 tersangka (APS alias Andi dan IFS alias Indra) digelandang petugas ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses hukum lebih lanjut. 

(Dhedi Bas)