TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis pil extacy.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP M. Kunto Wibisono, SH, S. IK, M. SI didampingi kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH melalui kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga jenis Narkotika.

Katanya, penangkapan terhadap kedua pelaku R alias  Robot (25 ) tahun, warga Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai dan

T Alias Pipin(37 ) tahun, warga Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab Serdang Bedagai, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial R alias Robot menjual narkotika jenis extacy.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyamaran degan cara undercover buy dengan tersangka R alias Robot di (TKP) di Jl. Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” ucap AKP Agus Arianto.

Katanya, Setibanya di TKP petugas menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan R  alias Robot  dan kemudian petugas menangkap dan mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka.

Lalu petugas membuka 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil extacy warna merah dan warna putih sebanyak 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram.

Kemudian petugas menanyakan kepada R alias Robot milik siapa barang-barang tersebut dan R lias Robot  mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli dan ternyata pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover).

“Selanjutnya petugas menanyakan kepada R alias Robot darimana barang bukti tersebut diperoleh, dan R alias Robot  mengaku menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki bernama T alias Pipin,” kata Agus.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap T alias Pipin,  Rabu (2/2/2022) sekira pukul 16 30 Wib di TKP ke II di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab.Serdang Bedagai tepatnya didalam rumah tersangka.

“Dari penangkapan T alias Pipin petugas mememukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik transparan berisi 11.500(sebelas ribu lima ratus) butir pil diduga narkotika jenis extacy berat brutto 3.529,26 gram dan berat bersih 3.480,88 ditemukan  diatas lantai tepat dibawah tempat tidur kamar belakang rumah tersangka dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam. Lalu Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka T alias Pipin mengakui dan menjawab miliknya,” papar kasi humas Agus.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

(Sugito)