KAMPAR| ARUSMALAKA.COM

IP ( 21) warga Desa Gobah Kecamatan Tambang kabupaten Kampar diamankan oleh Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) di Dusun III Pulau Bayur Desa Pasang Luas, Kecamatan Tambang, Kamis (6/7/2023) sekira pukul13. 20 WIB.

Kepada Awak media, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku IP tersebut.

“Benar, Pelaku kita tankap saat berada di atas Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Vario warna hitam tanpa di daerah Dusun III Pulau Bayur Desa Padang Luas,” ungkap Kasat.

Berkat laporan masyarakat, pelaku ini berhasil kita tangkap. “Pelaku langsung kita geledah di badannya yang saat itu di saksikan perangkat desa setempat,” ditambah Aprinaldi.

Dari penggeledahan tersebut, kita menemukan 7 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 5 paket dimasukkan kedalam botol plastik Merk Xylitol serta diletakkan kedalam kantong celana depan sebelah kiri dan 2 paket diletakkan kedalam kantong celana depan sebelah kanan.

“Pelaku saat kita lakukan interogasi mengakui mendapatkan barang tersebut BU di daerah Gobah Kecamatan Tambang,” terangnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

(M.Hamdani)