TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang belakangan ini, Polres Tebing Tinggi mengadakan rapat koodinasi dengan forkopimda dan PT. KAI Indonesia stasiun Tebing Tinggi di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (20/03/24) sekira pukul 09.30 Wib.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam sambutannya menyebutkan perlunya mencari solusi dan kesepakatan bersama untuk menciptakan lalu lintas jalan pada perlintasan kereta api yang aman bagi pengguna jalan, mengingat Kota Tebing Tinggi merupakan simpul arus lalu lintas baik jalan nasional maupun perlintasan kereta api sehingga memiliki potensi kerawanan kemacetan dan laka lantas yang tinggi.

“Berdasarkan data laka lantas diperlintasan kereta api diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, pada tahun 2022 terdapat 1 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 1 orang, pada tahun 2023 terdapat 3 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dan 1 orang luka berat. Sementara ditahun berjalan 2024 hingga bulan maret 2024 sudah terjadi 3 peristiwa dengan korban 6 orang meninggal dunia. Itu berarti mengalami peningkatan, dan disebabkan banyaknya titik perlintasan tanpa palang”, ucap Kapolres.

Hal senada juga diucapkan Pj. Walikota melalui Asisten Administrasi dan Umum M.Syah Irwan, sehingga diperlukan langkah untuk mengantisipasi baik rencana jangka panjang dan jangka pendek terkait perlintasan kereta api tanpa palang. Pemko Tebing Tinggi merencanakan dalam tiga bulan ini akan memasang tanda maupun sirene jika kereta api akan melintas, dan untuk jangka panjang akan mengusulkan pemasangan palang pintu untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki ada 8 titik perlintasan kereta api tanpa palang yang dianggap rawan laka lantas. Untuk Jalan Lama, dalam waktu dekat ini sudah 2 kali terjadi laka lantas diperlintasan, Jalan Gunung Arjuna sudah 2 kali terjadi dan memerlukan evaluasi, sehingga perlunya dipasang rambu rambu atau tanda bahaya diperlintasan tersebut.

“Pada tahun 2024 untuk korban meninggal dunia ada 6 orang dalam kurun waktu 3 bulan, dengan 4 kejadian laka lantas diperlintasan kereta api. Kejadian ini sering terjadi dari tahun 2022 hingga saat ini, sehingga diperlukan upaya nyata untuk mencegah kejadian serupa. Selain sarana prasarana, kecelakaan bisa juga diakibatkan human error atau kelalaian dari pengemudi, sehingga diperlukannya sosialisasi kepada masyarakat”, lanjutnya.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputaran perlintasan kereta api tanpa palang dan upaya apa saja yang akan dilakukan, sehingga persepsi tersebut dapat disatukan dalam menentukan langkah untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian laka lantas diperlintasan kereta api.

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, Asisten Administrasi dan umum Pemko Tebing Tinggi, M.Syah Irwan, Asisten Pemerintahan Pemkab Sergai Hj.Nina Meliana, Wakapolres Kompol AR. Sembiring, Kabag Ops Akbp Yengki Deswandi, Kepala Stasiun Tebing Tinggi M.Januar, OPD Kota Tebing Tinggi, OPD Kab.Sergai dan pejabat utama Polres Tebing Tinggi.

(Sgt)