MEDAN | ARUSMALAKA.COM

Walikota Medan Bobby Nasution sangat berkomitmen dalam mengimplementasikan Kebijakan Merdeka Beajar. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengangkat semua Guru Penggerak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Kepala Sekolah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, SH, M.SP kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (29/08/2023).

Menurut Laksamana, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

“Sesuai dengan Permendikbudristek tersebut kami telah mengangkat seluruh Guru Penggerak yang berstatus ASN di Kota Medan menjadi Kepala Sekolah. Dari total 109 Guru yang telah terseleksi menjadi Guru Penggerak, sebanyak 64 Guru Penggerak yang berstatus ASN telah diangkat menjadi Kepala Sekolah. Terdapat 7 Guru Penggerak menolak diangkat menjadi Kepsek”, ungkap Kadis Pendidikan Kota Medan ini.

Lanjut Laksamana, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pak Walikota Medan Bobby Nasution untuk mendukung program Prioritas Kemendikbudristek. Pak Bobby sangat konsern dengan peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.

“Pengangkatan seluruh Guru Penggerak menjadi Kepsek ini memang komitmen pak Walikota utuk menempatkan kepala Sekolah yang benar-benar professional. Karena kepemimpinan mutu pendidikan sekolah itu ada pada Kepsek”, ungkap Laksamana.

Dengan diangkatnya Guru Penggerak menjadi Kepsek ini, diharapkan kepemimpinan pendidikan di sekolah dapat berubah dan berbagai inovasi dapat diwujudkan di sekolah, sehingga bermuara pada peningkatan mutu sekolah, terang Kadis Pendidikan ini.

Program Guru Penggerak merupakan salah satu Program Prioritas Kemendikbudristek, dan telah diluncurkan menjadi Kebijakan Merdeka Belajar episode ke-5.

Program Guru Penggerak membekali guru dengan tiga hal penting yakni paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah. Program ini tidak saja bertujuan untuk mencetak guru profesional melainkan juga menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan.

(AM-01)