PADANG SIDEMPUAN | ARUSMALAKA.COM
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyerahkan Laporan Keuangan (LK) pemerintah Kota Padang Sidempuan Unaudited per 31 Desember 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Sumut, Selasa (15/3/2022), Di Kantor BPK – RI, Medan.
Sesuai Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wali Kota Irsan Efendi menyampaikan penyerahan Laporan Keuangan tersebut selain sebagai ketentuan perundang-undangan juga bentuk komitmen Pemkot Padang Sidempuan untuk menjaga transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Beliau berharap, pemerintah kota Padang Sidempuan tetap memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana diraih Pemkot Padang Sidempuan tahun sebelumnya, setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
“Namun, kami Pemkot Padang Sidempuan tetap tunduk pada setiap ketetapan perundang-undangan”, kata Wali Kota.
Kepala BPK -RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan Pemkot Padang Sidempuan merupakan daerah yang ke -14 menyerahkan laporan keuangan daerahnya per tanggal 15 maret 2022 ke BPK.
“Usai LK ini diterima, maka selanjut kami akan melakukan pemeriksaan terinci mulai 21 Maret hingga 14 April 2022”, katanya.
Acara ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan dari Pemko Padang Sidempuan Kepada BPK RI Sumut, dilanjut dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Turut mendampingi Wali Kota, Sekdako Letnan Dalimunthe, Asisten III Administrasi Hamdan Sukri Siregar, Kaban Keuangan Daerah Sulaiman, Inspektur Rahmat Marzuki Nasution,
(Saad Siregar)