TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi,pada tanggal, Senin (27/06/2022) sekitar pukul 15,00 WIB.

Adapun tempat tersangka Jl. Namad Damanik Gang Gelugur Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Alias KOJEK, Tempat lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 11 Maret 1993, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, , Jenis Kelamin Laki-laki, SD (Tamat), Alamat Jl. Namad Damanik Gang Gelugur Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Terut diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram. 1 (satu) buah dompet Hello Kitty warna merah jambu , 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong.

Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap satu orang laki melalui pesan elektronik kedapa ARUSMALAKA com adapun terduga pelaku tindak pindana narkotika jenis sabu Alias KOJEK di Jl. Namad Damanik Gang Gelugur Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tempat tinggal tersangka.

Ia juga mengatkan Pada saat dilakukan penangkapan , petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet Hello Kitty warna merah jambu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip kosong yang ditemukan dari atas lemari di dalam kamar. Kemudian petugas menanyakan kepada Kojek milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan Kojek mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.

Selanjutnya, petugas membawa Kojek beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Akp Agus arianto.

(Sugito)