TAPANULI SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Usai menerima penghargaan dari Bank Indonesia, Bupati Tapsel juga menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Pemkab Tapsel.
Penghargaan tersebut diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, kepada Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, S.Pt, MM pada acara sosialisasi Perda No.5/2021 terhadap sejumlah pimpinan perusahaan di Tapsel yang digelar di Aula Hotel Adimulia Kota Medan, pada Selasa (5/7/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penghargaan tersebut. Menurutnya, Pemkab Tapsel selalu memberi perhatian terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Menurut Bupati, atensi perlindungan sosial bagi tenaga kerja, merupakan tindak lanjut Pemkab Tapsel atas Instruksi Presiden No.2/2021.
Guna menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkab Tapsel juga telah mengeluarkan Perda No.5/2021 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di Kabupaten Tapsel. Kata Bupati, program itu termasuk terobosan diantara kabupaten/kota se-Sumut setelah Kota Medan, Kabupaten Asahan dan Tapsel. Pemkab Tapsel juga telah menunjukkan komitmen dengan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga harian lepas (THL).
“Di mana, ada tiga perlindungan antara lain, perlindungan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, kepada 1.993 tenaga kerja di Pemkab Tapsel yang dianggarkan melalui APBD dengan anggaran lebih kurang Rp 4 miliar,” jelas Bupati.
Tidak hanya itu, lanjut Bupati, aparat desa di Kabupaten Tapsel sebanyak 2.847 orang, juga diberikan manfaat yang kurang lebih sama dengan THL yang dianggarkan melalui dana desa (DD) senilai Rp 3 miliar lebih. Begitu juga dengan guru honorer sebanyak 2.012, sudah diberikan perlindungan sosial.
“Kemudian, untuk pelaku usaha sudah memberikan manfaat perlindungan sosial kepada pekerja lebih kurang 6.612 orang dan juga untuk teman-teman kita di Jasa Konstruksi yang mana diwajibkan bagi pemenang tender harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja atau anggotanya semua harus terdaftar dan membayar iuran,” sebut Bupati.
Bupati menerangkan, sejak 2020 pihaknya juga menyentuh sektor keagamaan dengan memberikan perlindungan sosial bagi nazir, marbot dan imam masjid, serta bilal mayit hingga guru sekolah minggu, yang diberikan insentif lebih Rp 485 juta. Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Tapsel.
“Yang menjadi fokus sosialisasi ini, yaitu bagaimana caranya 112.000 orang lagi yang belum tersentuh program jaminan sosial tenaga kerja ini. Sebagai wujud tanggungjawab sosial, kami mengajak bagaimana kita gotongroyong dalam menyukseskan hal tersebut,” imbuhnya.
Bupati mengatakan, bahwa jaminan sosial tenaga kerja sangat banyak manfaatnya bagi para karyawan perusahaan, salah satunya untuk masa tua. Sebab, seseorang tidak pernah tahu kapan risiko terjadi bagi kita yang bekerja dan memberi nafkah bagi keluarga.
“Kemudian, manfaat lainnya bila terjadi ‘Tsunami Keuangan’, di mana pencari nafkah utama di keluarga hilang fungsinya akibat sakit yang tidak kunjung sembuh, sakit kritis, cacat tetap dan total, kecelakaan kerja sehingga tidak mampu bekerja lagi. Dengan adanya program jaminan sosial maka secara tidak langsung akan membantu ekonomi keluarga,” ujar Bupati.
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, dalam laporannya menyatakan, bahwa pihaknya saat ini telah menyentuh karyawan swasta, petani, nelayan, hingga penarik becak bermotor, termasuk pekerja ekstrem. Dia mengatakan, guna menyukseskan program negara dalam hal perlindungan jaminan tenaga kerja, BPJS tidak bisa bekerja sendiri.
Menurutnya, perlu ada kerjasama dari pemerintah termasuk pemangku kepentingan terkait dalam menyukseskan program tersebut. Dia menyebut, program tersebut juga membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia. Tujuan dari program tersebut, yang pertama adalah memberikan ketenangan bagi pekerja karena ada yang melindungi dari berbagai risiko kerja.
“Yang kedua tujuannya guna meningkatkan produktifitas pekerja itu sendiri. Dan yang ketiga adalah mencegah dan menangkal kemiskinan baru. Yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana negara ini ikut membantu anak-anak yang kurang beruntung akibat putusnya pekerjaan orangtuanya, sehingga tetap bisa melanjutkan sekolah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan, Sanco Manullang, turut mengucapkan terimakasih dan apresiasi ke Pemkab Tapsel yang telah berkomitmen penuh terhadap implementasi Instruksi Presiden No.2/2021. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya Perda Tapsel No.5/2021 tentang penyelenggaraan Jamsostek.
“Kami berharap dukungan dari Pemkab Tapsel demi kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja,” katanya.
Pihaknya juga bersyukur atas terwujudnya perlindungan bagi pekerja rentan sektor keagamaan di Kabupaten Tapsel yang sudah dianggarkan pada APBD TA 2022. Tentunya juga, sambungnya, peran serta perusahaan strategis sangat dibutuhkan dalam melindungi pekerja rentan yang ada, sehingga kolaborasi dan sinergi antara perusahaan dan Pemda dapat mendorong terwujudnya Coverage bagi kepesertaan Jamsostek.
“Kami berharap, atas perhatian terhadap program jaminan sosial bagi warganya dan semoga di tahun 2022 ini Pemkab Tapsel kembali meraih Paritrana Awards. Terakhir, kami juga berkomitmen untuk melindungi dan melayani seluruh segmen pekerja, demi mewujudkan visi misi Tapsel dalam menjadikan masyarakat lebih sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkasnya.
(Saad Siregar)