TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Hotel Super Indah Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (21/10/2024) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Sulianto (43), warga Desa Karang Sari, memutuskan untuk menginap di hotel tersebut bersama pelaku, Didi Prastowo alias Sandi alias Memet (30). Keduanya tiba di hotel sekitar pukul 00.30 WIB untuk beristirahat setelah perjalanan panjang. Setelah sempat keluar membeli makan malam, keduanya kembali ke hotel, kemudian memasukkan sepeda motor Honda Verza hitam milik korban ke dalam kamar hotel.
Namun, sekitar pukul 06.00 Wib, korban terbangun dan mendapati pelaku beserta sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam kamar. Pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor tersebut dengan mengambil kunci dari saku celana korban.
“Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH, langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, diketahui bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Mahoni 3 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (27/10) sekitar pukul 03.00 Wib”, jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi,
Menurutnya, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Medan, dan hasil penjualannya ia gunakan untuk membeli pakaian dan berfoya foya bersama temannya. Walaupun sempat hendak melarikan diri saat ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap petugas.
“Dan saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkas Kasi Humas.
(sgt)