RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.45 WIB, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dua terduga yang diamankan tersebut, yaitu masing-masing berinisial OA  (28), dan MU (20). Keduanya, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Para terduga diamankan petugas di Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/02/2022) menjelaskan, dua terduga ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/II/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LBH/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2022 atas nama pelapor (korban), Romadan. 

Menurut AKP Yuna Hendrawan Gultom, berdasarkan laporan polisi itu, pelapor (korban) menyampaikan, bahwa telah terjadi pencurian sepedamotor,  jenis Honda Supra X 125 warna hitam abu-abu, nomor polisi BK 6627 ZK.

Setelah menerima laporan itu, lanjutnya, dia selaku Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, langsung bergerak memimpin tim, guna melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui orang yang kita duga sebagai pelaku Curat tersebut,” ucap Yuna.

Selanjutnya dikatakannya, pada Rabu (16/02/2022),  sekira pukul 14.30 WIB, terduga pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui terlihat berada di seputaran Desa Tanjung Pasir. Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju sasaran yang telah diketahui. 

Dijelaskan AKP Yuna Hendrawan Gultom, selanjutnya tim mengamankan seorang tersangka, berinisial OA. Setelah tim menginterogasi tersangka guna pengembangan, kemudian berhasil diamankan seorang tersangka lainnya yang merupakan rekan OA, berinisial MU. 

Tersangka berinisial MU yang ketika itu bersembunyi di semak semak seputar lokasi penangkapan akhirnya berhasil diciduk.

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu itu juga menyebutkan, pada saat keduanya ditanyakan tentang peristiwa Curat, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/II/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LBH/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2022 atas nama pelapor (korban), Romadan tersebut, ke-2 tersangka pun mengakui perbuatannya.

Sesuai pengakuan ke-2 tersangka kepada petugas, pada malam kejadian, kedua pelaku melakukan aksi Curat terhadap dua rumah warga. Ke-2 tersangka juga mengakui telah mengambil sepedamotor dan handphone dari dalam masing-masing rumah warga tersebut. 

Guna proses hukum selanjutnya, saat ini ke-2 tersangka diinapkan di sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumut. 

Barang bukti hasil kejahatan ke-2 tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah satu unit sepedamotor Honda Supra X BK 6627 ZK, satu unit sepedamotor Honda Vario Techno BK 3452 JAH warna hitam kabut, satu unit handphone merk Oppo A 37 R warna putih serta satu unit handphone merk Realme warna hitam. (Dhedi Bas)