TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (28) yang beralamat di Desa Pon Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan pelaku HP ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya warga Serdang Bedagai yang mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kota Tebing Tinggi sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli (Undercover Buy) sehingga ditentukan waktu dan tempat untuk melakukan transaksi.

“Pada hari Jumat (19/04/24) sekira pukul 19.30 Wib, petugas yang menyamar mendatangi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan transaksi sesuai kesepakatan sebelumnya”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (23/04/24).

Saat di TKP, petugas melihat pelaku sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan. Petugas pun menghampiri pelaku dipinggir jalan dan memperkenalkan diri. Saat itu petugas melihat pelaku melemparkan sebuah bungkusan ke arah selokan. Petugas pun mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berupa 1 paket sabu seberat 5,19 gram yang dibalut dengan menggunakan uang.

“Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan diwilayah Tebing Tinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi”, tutupnya

(Sgt)