TAMBANG | ARUSMALAKA.COM

Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan 2 pelaku di duga bandar Narkotika jenis sabu-sabu. Dan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun sudah DPO Polsek Tambang.

Penangkapan ini pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Terusan Kocik RT, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Para pelaku yang di amankan RA (24) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kab Kampar dan AW (28) warga Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.

Sedangkan Dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri adalah AC (30), Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu. Dan AA (22) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu – shabu, tiga plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu shabu, plastik ukuran sedang berisi 4 buah plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu shabu, handpone Oppo warna silver, alat hisap / bong, timbangan digital dan kaca pirek.

Awal mula penangkapan ini Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya HE di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan dari hasil Introgasi pelaku HE mengakui bahwa sebagian Narkotika yang diamankan padanya adalah pesanan dari AC.

Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya tepatnya di Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.

Tim melakukan penangkapan pada AC, namun berhasil melarikan diri lewat jendela kamar, akan tetapi Tim berhasil mengamankan istrinya AW.

Selanjutnya dilakukan Penggeledahan yang didampingi Aparat Desa setempat ditemukanlah 3 (tiga) Paket sedang, 1 (satu) Paket besar dan 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi 4 (empat) paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening di lantai kamar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH. melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH. membenarkan penangkapan ini, ” Pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.

Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk dua pelaku lainnya sudah masuk DPO kita. Doakan saja dua pelaku ini segera bisa kita tangkap,” Tegas Kapolsek.

(M Hamdani)