RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Selat Melaka.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil ‘diamankan’ dua orang nelayan serta petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat Bruto 24 Kg lebih.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E, dalam keterangan pers kepada wartawan di Rantauprapat, Senin (01/8/2022), memaparkan tindak lanjut penyelidikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, yang disebutkannya berawal dari informasi masyarakat.

Dikatakan Iptu Agus E, awalnya beredar informasi di tengah-tengah masyarakat yang menyebutkan adanya tas berisi narkotika jenis sabu ditemukan nelayan di perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

Menindaklanjuti informasi itu, personil Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, melakukan penyelidikan dengan cara memintai keterangan nelayan yang menyewa 2 unit boat dan menemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu. Petugas kepolisian selanjutnya menyita sabu-sabu tersebut.

Kemudian, kata Iptu Agus E, sejak Sabtu (23/7/2022) hingga Minggu (31/7/2022), tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reserse Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dibantu Kanit I Iptu Eko Sanjaya dan Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, bersama-sama dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II, AKP Abdi Harahap, melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka, berinisial AS (37), dan JI (46). Kedua tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap ke-2 tersangka, petugas menemukan lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di plastik asali hitam, seberat 3.603,34 Gram.

Kepada petugas, ke-2 tersangka mengakui perbuatannya, yaitu sengaja mencari tas berisi sabu-sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai sesama nelayan.

Lalu, setelah kedua tersangka berhasil menemukan tas berisi sabu-sabu tersebut dengan menggunakan jaring (alat tangkap ikan), mereka menyimpan dan menyisihkan ‘barang haram’ tersebut bertujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

Ke-2 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap ke-2 tersangka, hingga berita ini diterbitkan masih terus dilakukan pengembangan oleh petugas yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Sementara secara terpisah pada hari yang sama, Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AA Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kaurbin Ops, Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, dan Kaurmintu Ipda CH Suhartono, di Mapolres setempat di Rantauprapat, menyebutkan, dengan keberhasilan pihaknya menyita 24 Kilogram lebih narkotika jenis sabu, sama artinya dengan menyelamatkan 2,5 juta jiwa anak bangsa dari kecanduan narkotika, jika diasumsikan 1 gram sabu-sabu dihisap oleh 10 orang pemakai.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita petugas dalam pengungkapan kasus ini adalah, satu tas besar berwarna biru berisikan 20 bungkus sabu-sabu seberat 19.255,4 Kilogram, satu plastik berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.603,34 Gram, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,5 Gram dan satu unit sampan kayu bermesin Dong Feng 6 PK, serta satu gulungan jaring ikan yang sebelumnya digunakan oleh ke-2 tersangka saat mencari dan menemukan tas berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

(dhedi bas)