TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi membuat 2 pria tersangka pelaku harus diangkut Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (20/9/2023) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.

“Hal ini tak terlepas dari informasi masyarakat sehingga kedua tersangka pelaku dapat kita amankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu sore (24/9).

Tersangka pelaku masing-masing berinisial AR alias Kiki (32) warga sekitar TKP yakni Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama dan JS (21) seorang pemuda pengangguran warga Jalan Bawang putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Aksi kedua tersangka pelaku tertangkap petugas berawal pada hari Rabu (20/9) saat petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pala Lingkungan III Bandar Utama tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga.

Lalu pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sekira pukul 00.30 WIB pada saat tiba di lokasi, petugas melihat 2 orang pria mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa nomor polisi di lokasi tersebut.

“Selanjutnya petugas memperkenalkan diri sambil menghadang kedua pelaku dan langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan badan dan pakaian milik kedua pelaku,” tutur Kasi Humas.

Petugas kemudian mengambil sebuah tas sandang dari pelaku AR alias Kiki yang berisi uang tunai sebesar Rp.104 ribu, sebuah handphone android, sebuah dompet kecil warna hitam berisi plastik klip yang terdapat 6 ½ butir pil ekstasi berwarna oranye berlogo diamond, timbangan digital dan sendok sabu terbuat dari sedotan bekas.

“Selain itu petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, plastik asoy warna hitam berisi 14 paket sabu seberat 28,57 gram dan satu handphone android dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku JS, termasuk 1 unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi,” beber AKP Agus Arianto.

Usai mengamankan seluruh barang bukti, kedua tersangka pelaku diinterogasi tentang kepemilikan barang terlarang tersebut, dengan saling menatap akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua.

“Petugas langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.AKP Agus Arianto.

(Sugito)